SEJARAH

Sejarah Berdirinya
Diva Pratama

Keluarnya ijin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 421-9/633/404.3.14/2007 maka resmi keberadaan Diva Pratama untuk operasional dengan lokasi yang berada di Perum Griyo Asri Prambon Desa Wonoplintahan kecamatan Prambon, dengan latar belakang pengajar di SMA Al Islam Krian atau yang lebih dikenal SMA YAPALIS dengan tuntutan kurikulum dan target nilai sebagai syarat kelulusan saat itu yaitu  Ujian Nasional, maka banyak siswa yang mencari pelajaran tambahan atau bimbingan belajar diluar jam pelajaran sekolah..

Dengan pengalaman di lembaga Non Formal sejak tahun 1992 Bapak Slamet Seksono, terbersit untuk membuat atau mendirikan  lembaga bimbingan belajar serta kursus tahun 2006, Ide itu disambut oleh ibu Maria Herlina, guru bhs inggris yang didukung oleh suaminya Bapak Wahyu Lukita yang saat itu mengajar di SDN Balongbendo, adapun nama lembaga Diva Pratama itu diperoleh dengan mempersatukan nama kedua putra dan putrinya.

Adapun lokasi lembaga dicari diluar kota Krian yaitu di Perum Griyo Prambon Asri (GPA) karena kita berpikir sebagaian besar siswa yapalis berasal dari wilayah Prambon, Tarik dan Wonoayu.

Keberadaan LKP Diva Pratama Prambon ini hanya dari tahun 2006 hingga 2008, karena rumah yang ditempati  rusak sehingga kegiatan pembelajaran dipindahkan ke Semaji di kediaman Ibu Supriyatin Rt 12 Rw 04 Semaji dan merupakan tempat pembelajaran hingga saat lembaga ini.

Dengan perpanjangan ijin operasional : 421-9/1250/404.3.1.2009 kabupaten Sidoarjo dan keluarlah NILEK 05124.1.0024, nilek merupakana kepanjangan dari nomor  induk lembaga kursus yang berfungsi sebagai sebagai nomor induk bagi seluruh lembaga kursus dan pelatihan di seluruh Indonesia, agar supaya data kelembagaan yang ada dapat dilihat, dibaca dan dapat diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. Jadi, rakyat akan tahu, mana lembaga yang legal (mempunyai ijin operasional dan terdaftar) dan mana yang ilegal (punya ijin tapi tidak terdaftar ataupun tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar

Karena pandemi covid 19, diawal tahun 2020  bulan Pebruari kegiatan pembelajaran dinonaktikfkan karena tidak boleh adanya  interaksi secara langsung.,sehingga operasional lembaga tutup mulai tahun 2020 hingga tahun 2023.  seiring itu ijin operasional lembaga habis, maka  proses ijin mulai dari awal lagi dengan kepengurusan yang baru hingga  kemenhukam  RI.

Sehingga diawal tahun pelajaran 2024/2025, pengurus berusaha untuk mengurus ijin operasional lembaga dengan harapan masyarakat lebih percaya dan sebagai lembaga yang berijin dan legalitas.